Setelah tertunda hampir 10 tahun, undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. Undang-undang no 40 tahun 2014 ini setara dengan undang-undang kesehatan US yang mencakup pensiun, survivor, cacat dan asuransi kesehatan. Kedua undang-undang tersebut diberlakukan setelah krisis keuangan, undang-undang ini memperingatkan negara-negara akan pentingnya sistem jaminan sosial untuk mengatasi bencana keuangan.
Sementara hukum AS mencakup 4 program, Jaminan Sosial Nasional Indonesia mencakup 5 program, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, provident fund, pensiun dan jaminan kematian. Sementara itu administrasi dari jaminan sosial Indonesia berada di bawah dua lembaga pemerintah yang berbeda dan di bawah Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS). Satu pintu untuk cakupan kesehatan dan satunya lagi yang bertanggung jawab atas empat program lainnya. Model yang dipakai Indonesia diadaptasi dari model program jangka panjang dan pendek yang dipakai oleh negara Taiwan, Filipina, dan Korea Selatan.