Punya Dua Asuransi? Manfaatkan keduanya!

March 7, 2015
Author : integra


COB

Banyak orang yang sudah diasuransikan oleh perusahaan tempat ia bekerja namun masih tetap memiliki asuransi individu. Bahkan tidak sedikit orang juga yang dijamin oleh dua asuransi, yaitu asuransi tempat ia bekerja dan dijamin pula oleh asuransi tempat suaminya bekerja. Dengan demikian ada kemungkinan Anda overinsured atau terlalu banyak dipertanggungkan.

Jika Anda memiliki dua asuransi yang menanggung Anda, sebaiknya Anda mengerti dahulu mengenai COB (Coordination of benefit).  Mekanisme di mana perusahaan-perusahaan asuransi melakukan koordinasi klaim tersebut dinamakan COB (coordination of benefit).

Jadi jika Anda bertanya “Apakah jika saya sakit dapat memanfaatkan kedua asuransi yang saya miliki?” jawabannya adalah “Ya”. Anda dapat mengklaim biaya perawatan Anda kepada dua perusahaan asuransi sekaligus. Namun, sesuai dengan prinsip asuransi di mana nasabah maksimal hanya mendapat penggantian klaim sebesar biaya yang dikeluarkan, kedua perusahaaan asuransi tersebut akan melakukan koordinasi supaya tidak terjadi pembayaran ganda.

Jadi apa yang harus Anda lakukan agar dapat memanfaatkan dua asuransi sekaligus? Berikut beberapa tips yang harus Anda perhatikan:

  1. Pastikan dahulu anda mengetahui benar konsep COB (Coordination of benefit). COB sendiri berarti suatu proses di mana dua atau lebih penanggung (player) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut dengan penjamin pertama (primary payer). Sedangkan pihak yang membayar sisa dari tagihan klaim disebut dengan penjamin kedua (secondary payer). Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya pembayar ketiga (third payer).
  2. Pilihlah asuransi yang menyediakan benefit paling besar sebagai primary payer. Asuransi lainnya dapat menjadi secondary payer dan membayar excess Anda di luar pengecualian polis.
  3. Koordinasikan dengan kedua asuransi tersebut. Untuk memudahkan proses klaim, ada baiknya Anda memberitahu perusahaan asuransi pertama pada saat pengajuan klaim bahwa Anda juga ditanggung sebagai peserta asuransi pada asuransi lain. Jika pihak asuransi pertama sudah mengetahui dari awal, mereka dapat mempercepat proses klaim mereka sehingga dapat memudahkan Anda untuk dapat mengajukan kepada asuransi kedua tepat waktu.
  4. Pihak asurans pertama akan menghitung berapa biaya yang di-cover sesuai polis Anda. Bila masih terdapat biaya yang tidak di-cover karena limit asuransinya terlewati atau termasuk dalam pengecualian polis, Anda dapat meminta perusahaan asuransi tersebut untuk mengirimkan copy dokumen yang telah dilegalisir.
  5. Lalu Anda tinggal mengirimkan berkas yang diberikan pihak asuransi pertama kepada asuransi kedua dengan disertai rincian jumlah klaim yang sudah disetujui untuk dibayar. Perusahaan asuransi kedua akan menganalisa klaim dan membayar kekurangannya, sesuai ketentuan manfaat polis.

 

Beberapa tips di atas dapat Anda lakukan jika memiliki dua asuransi sekaligus. Jadi tidak perlu merasa rugi jika Anda memiliki manfaat asuransi yang sama di perusahaan asuransi yang berbeda. Manfaatkanlah keduanya! Selamat mencoba.