Punya BPJS dan Asuransi Pribadi? Lakukan COB!

September 1, 2015
Author : Integra


COB

Walaupun BPJS sudah berjalan cukup lama, banyak orang masih belum paham dengan istilah COB dan mekanismenya. COB atau Coordination of benefit  sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses saat ada dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk manfaat (benefit) asuransi kesehatan yang sama, membatasi total manfaat dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut dengan penjamin pertama (primary payer) sedangkan pihak yang membayar sisa dari tagihan klaim disebut dengan penjamin kedua (secondary payer). Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya pembayar ketiga (third payer).

COB merupakan salah satu isu penting yang ada di dunia asuransi. Pertanyaan dasarnya adalah bagaimana jika masyarakat sudah menjadi peserta asuransi komersial, apakah masih harus bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan? Atau jika masyarakat sudah memiliki asuransi BPJS Kesehatan, apakah boleh mendaftar juga menjadi peserta asuransi komersial? Jika ingin naik kelas perawatan, apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dalam COB, asuransi komersial mengajak RS atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk bernegosiasi atas besaran biaya klaim tersebut. Misalnya, asuransi komersial bernegosiasi agar besaran klaim tidak tiga kali tarif INA-CBGs, tapi dua kalinya. Dengan mekanisme COB itu asuransi komersial dapat menurunkan biaya yang ditawarkan kepada peserta. Sebab, sebagian klaim ditanggung BPJS Kesehatan.

Peraturan pelaksana BPJS Kesehatan terkait COB tercantum dalam Perpres No.111 Tahun 2013. Dalam regulasi itu BPJS melakukan COB dengan jaminan sosial kecelakaan kerja dan lalu lintas. Kemudian, kepada fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka penjaminannya disepakati secara bersama. Selain itu tata cara COB diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dan lembaga asuransi sosial dan tambahan (komersial) lainnya.

Namun penyelenggaraan COB dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan mendapat tantangan. Misalnya, jika banyak peserta yang menggunakan mekanisme COB apakah RS pemerintah dan swasta mampu menyediakan ruang perawatan yang dibutuhkan. Sebab, mekanisme COB yang akan digunakan hanya fokus pada naiknya kelas perawatan peserta dari kelas I menjadi VIP. Ketika ruang perawatan VIP itu penuh maka peserta COB tidak bisa memperoleh manfaat tambahan yang diharapkan dan berpotensi pada pelayanan kesehatan yang diberikan.