Kebijakan atau regulasi yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri banyak ditanggapi positif oleh perusahaan pialang perasuransian, khususnya pialang reasuransi. Tapi ada beberapa hal yang diungkapkan oleh para pialang reasuransi yang masih harus diselesaikan.
Apa bedanya pialang asuransi atau reasuransi dengan agen asuransi? Agen asuransi jelas mewakili perusahaan-perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang menjual produk-produknya kepada nasabah atau tertanggung (insured). Sedangkan pialang (broker) asuransi dan reasuransi mewakili nasabah atau tertanggung dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Menurut pendiri perusahaan pialang asuransi yang berpusat di Jakarta PT Mitra, Iswara & Rorimpandey, Fred Iswara, broker asuransi itu seperti pengacara bagi nasabah atau tertanggung dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi. “Kita membawa bisnis ke perusahaan asuransi dan mendapat brokerage atau komisi dari perusahaan asuransi. Bukan dari nasabah atau tertanggung. Tertanggung tidak membayar sama sekali ke pialang asuransi,” katanya.
Perbedaan antara agen asuransi dan pialang asuransi juga dikemukakan oleh Direktur Teknik PT Paragon Reinsurance Brokers Sri Hadiah Watie. Dia mengungkapkan siapa pialang reasuransi dan siapa agen asuransi, dengan mengutip Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu: “Pialang reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan dan atau penyelesaian klaim”.
Sedangkan agen asuransi, menurut Sri Hadiah Watie, juga mengutip undang-undang yang sama, “Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah”.
Terlepas dari perbedaan yang ada antara agen asuransi dan pialang asuransi atau reasuransi, menurut beberapa pelaku bisnis perasuransian bahwa pialang reasuransi bakal memperoleh bisnis yang lebih besar pada tahun 2015 ini. Karena adanya regulasi mengenai optimalisasi kapasitas dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suatu kebijakan yang mengerem keluarnya premi asuransi dari pasar Indonesia ke pasar internasional, sehingga diharapkan defisit tidak terlalu besar dan hanya terjadi ke luar kalau benar-benar memang diperlukan.
Memang tidak mungkin untuk menahan premi asuransi seluruhnya di pasar Indonesia, meskipun ada regulasi dari OJK yang mengharuskan mengoptimalkan dulu kapasitas dalam negeri sebelum dilakukan retrosesi ke pasar luar negeri. Bagaimana pun, kegiatan suatu bisnis asuransi di seluruh dunia mesti mendapatkan dukungan dari reasuransi di pasar internasional, tentunya setelah kapasitas dalam negeri digunakan seoptimal mungkin. Dalam regulasi tersebut ada beberapa lini bisnis yang diharuskan direasuransikan 100 persen di dalam negeri, karena risiko-risiko ini relatif kecil dan bisa ditangani oleh perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri. Yaitu asuransi kendaraan bermotor, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, surety bond, asuransi kredit, dan asuransi kargo.
Nanan Ginanjar berkata bahwa pesan optimalisasi ini tentunya tersirat bahwa untuk jenis-jenis bisnis mikro dan ritel jelas wajib di dalam negeri dan hanya lini bisnis yang berpotensi memilki kelebihan kapasitas dalam negeri saja yang boleh ditempatkan ke luar negeri. Dia mengingatkan bahwa adalah “pekerjaan rumah” bagi pialang reasuransi lokal untuk menarik minat perusahaan asuransi (ceding company) lokal agar tetap menggunakan jasa perusahaan pialang reasuransi lokal walaupun penempatan secara langsung sangat bisa mereka lakukan. “Point-nya adalah, bagaimana caranya memberikan pemahaman kepada para ceding company tentang manfaat dan kelebihan jika menggunakan jasa pialang reasuransi,” katanya.
Sementara itu, Sri Hadiah Watie mengungkapkan bahwa kalangan pialang reasuransi (broker re) sangat mendukung kebijakan OJK mengenai optimalisasi kapasitas asuransi dalam negeri. Baginya, justru pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana kesiapan reasuradur danceding company (perusahaan asuransi) dalam menghadapi kebijakan optimalisasi kapasitas asuransi di dalam negeri? “Juga yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 terhadap pasar asuransi Indonesia?” katanya kepada Media Asuransi.
Pandangan pialang reasuransi mengenai optimalisasi kapasitas asuransi di dalam negeri bisa saja berbeda dengan pelaku di sisi asuradur. Seperti dikemukakan oleh Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) Moro W. Budhi bahwa kalau memang ada risiko-risiko yang 100 persen harus ditempatkan di dalam negeri itu benar-benar dilakukan seperti itu. “Jangan sampai katanya 100 persen di dalam negeri, tapi ternyata ada yang diam-diam ke pasar di luar negeri. Jadi butuh pengawasan yang lebih ketat,” katanya kepada Media Asuransi baru-baru ini.
Sumber: Mediaasuransinews.com