MCU akan membuat perencanaan pembiayaan yang rasional dan efektif untuk anggaran kesehatan pada perusahaan Dengan mengetahui lebih dini penyakit yang dialami oleh karyawan maka dapat lebih dini penanganannya sehingga dapat menghemat pengeluaran perusahaan.
Sesuai peraturan pemerintah yang dituangkan dalam UU No I tahun 1970, UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81, dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas diatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi karyawan, akan tersedianya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja selama dia menjalankan tugas dan pekerjaannya, sehingga seorang karyawan dapat bekerja maksimal tanpa adanya kekhawatiran pada kesehatan dan keselamatannya.
Dengan kondisi kesehatan karyawan yang terkontrol dan bagus, tentunya hal ini meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu medical check up karyawan dijadikan sebagai salah satu syarat pengajuan tender atau penawaran oleh beberapa perusahan dalam dan luar negeri.
Kondisi kesehatan karyawan bisa saja berubah dengan adanya perubahan pola hidup dari karyawan sendiri yang tidak sehat serta faktor lingkungan kerja yang tidak seimbang. Oleh karena itu dengan pemeriksaan kesehatan secara berkala bisa memantau kesehatan  sehingga bisa mengantisipasi jika diketahui gejala sejak dini sehingga karyawan dapat bekerja dengan tenang dan nyaman
Dengan jaminan kesehatan dan layanan medical check up yang diberikan olah perusahaan, tentunya hal ini meningkatkan loyalitas dan kepuasan karyawan. Tingkat keluar masuk karyawan akan lebih rendah, dan karyawan akan lebih bersemangat dalam bekerja.