Istilah-Istilah Asuransi

August 11, 2015
Author : integra


images

  1. Polis Asuransi: Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
  2. Pemohon (Applicant):Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
  3. Pemegang Polis (Policy Owner):Pemegang polis asuransi.
  4. Tertanggung (Insured):  Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
  5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
  6. Uang Pertanggungan: Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
  7. Premi: Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
  8. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada  Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
  9. Insurable Interest: Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.