Polis Asuransi: Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
Pemohon (Applicant):Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
Pemegang Polis (Policy Owner):Pemegang polis asuransi.
Tertanggung (Insured): Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
Uang Pertanggungan: Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
Premi: Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
Nilai Tunai: Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
Insurable Interest: Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung.