Berikut adalah istilah-istilah asuransi lanjutan yang sering Anda baca pada polis asuransi:
Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
Polis Orphan
Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
Premium Notice
Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
Contestable Period (Masa Percobaan)
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
TPL: Third Party Liability = TJH III: Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga