
Istilah-istilah dalam asuransi memiliki makna tersendiri yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Penjelasan berikut ini setidaknya memberikan sedikit gambaran mengenai istilah-istilah dalam asuransi yang mungkin dapat di intreprestasikan berbeda antar perusahaan asuransi :
- Agen
Agen merupakan orang-orang yang terikat dengan perusahaan asuransi yang tertindak untuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayani para pemegang polis.
- Anuitas
Anuitas merupakan serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.
- Aktuaris
Sebutan untuk orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris bekerja.
- Bancassurance
Bancassuranceadalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.Bancassurancejuga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
- Proposal
Proposal dalam istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untuk masing-masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat-syarta pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan sering disebut sebagai quotation.
- Ketentuan Polis
Ketentuan Polis adalah pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi,di dalamnya menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontak pertanggungan asuransi.
- Risiko
Risiko dalam istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.
- Klaim
Klaim dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntunan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.
- Lapse
Lapse dalam istilah asuransi diartikan sebagai pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewatimasa tenggang.
- Term Insurance atau Asuransi Berjangka
Asuransi berjangka adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur hidup.
- Whole Life Insurance atau Asuransi Seumur Hidup
Asuransi seumur hidup adalah polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.
- Masa Tenggang
Masa Tenggang dalam asuransi adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status di mana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.
- Masa Tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bukan karena kecelakaan.