Fungsi Asuransi

June 11, 2015
Author : integra


insurance

Asuransi merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isi perjanjian tersebut adalah bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah uang kerugian akibat suatu hal di masa yang akan datang setelah nasabah menyetujui pembayaran uang (premi). Fungsi asuransi sendiri diantaranya:

  1. Pengalihan Risiko

Pengalihan risiko ini memiliki arti bahwa risiko akan dialihkan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Sehingga jumlah ketidakpastian kerugian yang diderita oleh nasabah akibat suatu peristiwa yang tidak terduga akan diganti oleh pihak asuransi dalam bentuk ganti rugi atau santunan klaim karena nasabah telah membayar premi.

  1. Penghimpunan Dana

Dana yang bersumber dari nasabah akan dihimpun dan kemudian oleh perusahaan asuransi dana tersebut akan di dikelola sedemikian rupa supaya dapat berkembang. Hasil dari pengelolaan uang dari nasabah nantinya akan digunakan untuk membayar ganti rugi apabila nasabah mengalami kejadian yang tak terduga dan merugikan.

  1. Penyeimbangan Premi

Perusahaan asuransi akan mengatur agar pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan demikian kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Untuk selain asuransi jiwa, jumlah premi akan ditentukan dengan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan yang diinginkan. Untuk asuransi jiwa, biasanya besarnya premi biasanya sesuai dengan kesepakatan atau ketetapan perusahaan asuransi.

Sedangkan untuk fungsi tambahan adalah sebagai sarana untuk tabungan investasi dana, pencegahan kerugian dan meminimalisir kerugian. Selain itu, asuransi juga berguna untuk merangsang pertumbuhan ekonomi agar usaha semakin meningkat.