Asuransi Kecelakaan Diri

September 28, 2015
Author : Integra


Young Nurse Tending to Young Woman with Neck Brace and Arm Cast --- Image by © Royalty-Free/Corbis

Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Namun kita bisa selalu mempersiapkan dan melindungi diri dan pasangan kita untuk menghadapi apapun yang akan terjadi nanti. Tentu tidak ada yang mengharapkan datangnya musibah ataupun menjadi korban kecelakaan, namun hal tak terduga bisa terjadi kapan dan dimana saja

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance ) adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.

  1. Santunan kematian akibat kecelakaan (accidental death)

Jika Anda meninggal dunia karena kecelakaan apapun, maka ahli waris Anda akan menerima santunan sejumlah uang tertentu. Asuransi ini seperti asuransi jiwa berjangka namun hanya mencakup perlindungan, kematian akibat kecelakaan. Kematian akibat penyakit tidak dijamin.

  1. Santunan tunai

Asuransi kecelakaan dapat membayarkan sejumlah uang tunai (lumpsum) jika Anda mengalami cacat permanen, biasanya diperlukan pernyataan dokter setelah masa tangguh.

Definisi  cacat berbeda-beda antar polis. Ada polis yang membayarkan santunan ketika Anda mengalami kehilangan fungsi anggota badan (disability), ada pula yang hanya membayar bila Anda kehilangan anggota badan (dismemberment). Bila merupakan manfaat  tambahan dari asuransi kematian.

  1. Tunjangan kecacatan

Jika Anda cacat atau ketidakmampuan sementara sehingga tidak bisa bekerja lagi, asuransi kecelakaan diri dapat member Anda tunjangan hidup bulanan dalam jumlah tertentu hingga Anda pulih atau sampai maksimal tertentu.

  1. Jaminan kesehatan

Asuransi kecelakaan diri dapat memberikan biaya untuk evakuasi medis, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi medis akibat kecelakaan sampai batas maksimal tertentu