Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ ahli waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebut di dalam kontrak perjanjian seperti cacat total. Mekanisme Asuransi Jiwa pada prinsipnya sangatlah sederhana, orang-orang yang menghadapi risiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah uang (premi) untuk disimpan. Lalu kapanpun di antara mereka atau tanggungan mereka (misalnya: keluarga) mengalami risiko maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi.
Apa Anda merasa tidak asing dengan mekanisme asuransi jiwa di atas? saya yakin jawaban Anda pasti “Ya”. Pasalnya mekanisme ini cukup serupa dengan mekanisme yang lebih sederhana yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu, yaitu arisan. Adapun beberapa risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa. Risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa diantaranya:
Apakah risiko-risiko di atas hanya bagi orang tertentu saja? ataukah Anda juga pasti memiliki potensi risiko yang sama? seandainya Anda mengalami salah satu risiko di atas apakah Anda ingin membebankan nya kepada anggota keluarga, saudara atau bahkan teman Anda? atau Anda lebih baik menabung sejumlah premi sejak dini sehingga ketika risiko di atas menghampiri Anda tidak perlu menyusahkan mereka secara langsung? keputusan bijak ini ada di tangan Anda.